Pertimbangan Pengadilan Agama Bawean Atas Dispensasi Nikah Anak Di Bawah Umur
DOI:
https://doi.org/10.37348/jurisy.v1i1.106Keywords:
Dispensasi nikah, Pernikahan di bawah umurAbstract
Pernikahan adalah ikatan lahir dan batin antara seorang laki-laki dengan perempuan yang telah mencapai batas umur yang telah ditetapkan dalam undangundang yang berlaku. Dispensasi nikah adalah permohonan perizinan dan meminta keringanan untuk melangsungkan pernikahan, dimana para calon mempelai atau salah satunya belum mencapai batas usia minimal untuk melangsungkan pernikahan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan yaitu usia minimal 19 tahun. Hakim dalam hal ini melihat faktor apa saja yang menyebabkan diajukannya permohonan tersebut dan juga mempertimbangkan apakah permohonan tersebut akan dikabulkan atau tidak. Dengan demikian, penetapan dari Pengadilan Agama mengenai dispensasi nikah sangatlah penting untuk menjalankan proses aturan hukum demi kelangsungan pernikahan anak di bawah umur.
References
O.S. Eoh, Perkawinan Antar Agama Dalam Teori dan Praktek, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2011
Tim Peneliti Rumah Kitab, Mengapa Islam Melarang Perkawinan Anak, Jakarta: Rumah Kitab, 2019.
Program Studi Kajian Gender, Laporan Penelitian Perkawinan Anak dalam Perspektif Islam, Katolik, Protestan, Buddha, Hindu, dan Hindu Kaharingan: Studi Kasus di Kota Palayangkara dan Kabupaten Katingan, Jakarta; KPPPA, 2016.
Tim Penyusun Kamus Bahasa, Kamus Bahasa Indonesia.Yan Pramadya Puspa, Kamus Hukum, Semarang: Aneka Ilmu, 1977.
Haris Hidayatullah, 2020, Dispensasi Nikah Di Bawah Umur Dalam Hukum Islam.Soejono dan Abdurrahman, Metode Penelitian: Suatu Pemikiran dan Penerapan, Jakarta: Rineka Cipta, 1999
Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum,Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2004
Burhan Ashshofa, Metode Penelitian Hukum,Jakarta: PT Rineka Cipta, 2004
Satjipto Rahardjo, Hati Nurani Hakim dan Putusannya: Suatu Pendekatan dari Perspektif Ilmu Hukum Perilaku (Behavioral Jurisprudence) Kasus Hakim Bismar Siregar, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2007
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 mustaen mustaen, Zuhri Zuhri, Siti Nur Faizah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.