Pertimbangan Pengadilan Agama Bawean Atas Dispensasi Nikah Anak Di Bawah Umur

Authors

  • mustaen mustaen STAI Hasan Jufri Bawean
  • Zuhri Zuhri STAI Hasan Jufri Bawean
  • Siti Nur Faizah STAI Hasan Jufri Bawean

DOI:

https://doi.org/10.37348/jurisy.v1i1.106

Keywords:

Dispensasi nikah, Pernikahan di bawah umur

Abstract

Pernikahan adalah ikatan lahir dan batin antara seorang laki-laki dengan perempuan yang telah mencapai batas umur yang telah ditetapkan dalam undangundang yang berlaku. Dispensasi nikah adalah permohonan perizinan dan meminta keringanan untuk melangsungkan pernikahan, dimana para calon mempelai atau salah satunya belum mencapai batas usia minimal untuk melangsungkan pernikahan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan yaitu usia minimal 19 tahun. Hakim dalam hal ini melihat faktor apa saja yang menyebabkan diajukannya permohonan tersebut dan juga mempertimbangkan apakah permohonan tersebut akan dikabulkan atau tidak. Dengan demikian, penetapan dari Pengadilan Agama mengenai dispensasi nikah sangatlah penting untuk menjalankan proses aturan hukum demi kelangsungan pernikahan anak di bawah umur.

References

O.S. Eoh, Perkawinan Antar Agama Dalam Teori dan Praktek, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2011

Tim Peneliti Rumah Kitab, Mengapa Islam Melarang Perkawinan Anak, Jakarta: Rumah Kitab, 2019.

Program Studi Kajian Gender, Laporan Penelitian Perkawinan Anak dalam Perspektif Islam, Katolik, Protestan, Buddha, Hindu, dan Hindu Kaharingan: Studi Kasus di Kota Palayangkara dan Kabupaten Katingan, Jakarta; KPPPA, 2016.

Tim Penyusun Kamus Bahasa, Kamus Bahasa Indonesia.Yan Pramadya Puspa, Kamus Hukum, Semarang: Aneka Ilmu, 1977.

Haris Hidayatullah, 2020, Dispensasi Nikah Di Bawah Umur Dalam Hukum Islam.Soejono dan Abdurrahman, Metode Penelitian: Suatu Pemikiran dan Penerapan, Jakarta: Rineka Cipta, 1999

Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum,Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2004

Burhan Ashshofa, Metode Penelitian Hukum,Jakarta: PT Rineka Cipta, 2004

Satjipto Rahardjo, Hati Nurani Hakim dan Putusannya: Suatu Pendekatan dari Perspektif Ilmu Hukum Perilaku (Behavioral Jurisprudence) Kasus Hakim Bismar Siregar, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2007

Downloads

Published

2021-05-31

Issue

Section

Articles